Standar kompetensi
Fungsi kerja, unit kompetensi, kriteria unjuk kerja, bukti kompetensi, dan batas kewenangan.
PILAR PROFESIONAL / 03
Kompetensi yang baik membutuhkan standar yang baik. Kami mengembangkan kerangka yang menghubungkan pengetahuan, keterampilan, etika, bukti kerja, dan batas kewenangan.
KERANGKA PENGEMBANGAN
Fungsi kerja, unit kompetensi, kriteria unjuk kerja, bukti kompetensi, dan batas kewenangan.
Integritas, independensi, imparsialitas, kerahasiaan, dan pengelolaan konflik kepentingan.
Paket kompetensi berdasarkan profil pekerjaan, spesialisasi, ruang lingkup, dan jenjang.
Penilaian melalui bukti nyata, demonstrasi keterampilan, dan produk kerja yang relevan.
Pemeliharaan kompetensi mengikuti perkembangan ilmu, teknologi, hukum, dan praktik.
Validasi, reliabilitas, telaah sejawat, koreksi, dan pembelajaran profesi.
ARSITEKTUR KOMPETENSI
Kerangka pengembangan linguistik forensik mencakup landasan keilmuan, hukum dan etika; pengelolaan bukti kebahasaan; analisis linguistik forensik; analisis perkara berbasis bahasa; linguistik forensik digital; bahasa dalam proses hukum; serta penjaminan mutu.
Kerangka ini merupakan arah pengembangan kompetensi. Seluruh unit tidak diperlakukan sebagai satu paket universal bagi setiap profesional. Sertifikasi kompetensi dilakukan melalui lembaga yang berwenang sesuai sistem yang berlaku.
BUKTI KOMPETENSI
Demonstrasi, transkrip, dan log keputusan.
Analisis kasus dan matriks data, konteks, serta interpretasi.
Pembandingan data, laporan, dan pengujian hipotesis tandingan.
Simulasi pemeriksaan dan kemampuan mempertahankan pendapat ilmiah.
TERBUKA UNTUK KOLABORASI
Wujudkan pendidikan, penelitian, dan praktik profesional yang lebih baik.